Background logo website
PT MEDIA EDUTAMA INDONESIA
Provider yang Berkarakter, Unggul dan Terpercaya
Training Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Home  »  Office Management & Secretary Yogyakarta   »   Training Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)

Training Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)

June 6, 2022

Jadwal Pelatihan Training Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESKRIPSI

Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri (Perjadin Dalam Negeri) adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 kilometer dari batas kota, yang dilakukan dalam wilayah Indonesia untuk kepentingan Negara atas perintah Pejabat yang Berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan dari tempat tiba di Indonesia dari luar negeri ke tempat yang dituju di dalam negeri.

Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah atasannya. Perintah tersebut dituangkan dalam selembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Penerbitan SPPD harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  • Pejabat yang berwenang hanya dapat memberikan perintah perjalanan dinas untuk perjalanan dinas dalam wilayah jabatannya
  • Dalam hal perjalanan dinas ke luar wilayah jabatannya, pejabat yang berwenang harus memperoleh persetujuan/perintah atasannya

Dalam hal Pejabat yang Berwenang akan melakukan perjalanan dinas, SPPD ditandatangani oleh :

  • Atasan langsungnya, sepanjang pejabat yang berwenang satu tempat kedudukan dengan atasan langsungnya
  • dirinya sendiri atas nama atasan langsungnya, dalam hal pejabat tersebut merupakan pejabat tertinggi pada tempat kedudukan pejabat yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan/perintah atasannya

 

MATERI PELATIHAN

1. Biaya Perjadin Dalam Negeri Terdiri Atas :

  • Uang Harian yang Meliputi Uang Makan, Uang Saku dan Transport Lokal
  • Biaya Transport Pegawai
  • Biaya Penginapan
  • Uang Representatif
  • Sewa Kendaraan Dalam Kota

2. Biaya Perjalanan Dinas Digolongkan Dalam 6 Tingkat, Yaitu :

  • Tingkat A untuk Pejabat Negara yang Meliputi Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, Menteri dan Setingkat Menteri
  • Tingkat B untuk Pejabat Negara Lainnya dan Pejabat Eselon I
  • Tingkat C untuk Pejabat Eselon II
  • Tingkat D untuk Pejabat Eselon III atau Golongan IV
  • Tingkat E untuk Pejabat Eselon IV atau Golongan III
  • Tingkat F untuk PNS Golongan II dan I

 

METODE PELATIHAN

Pre Test

Presentation

Discussion

Case Study

Post Test

Evaluation

 

FASILITAS

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participants (Yogyakarta)

 

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Training Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
Link
*Jumlah Peserta Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan Jabatan/Divisi/Departement
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif eg: gmail, yahoo, hotmail
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
x